Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 40 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 12 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit bahwa setiap rumah sakit wajib mengikuti akreditasi.
Rumah sakit sebagai institusi kesehatan yang padat teknologi dan padat bahan limbah berbahaya sudah seharusnya berupaya meminimalisir risiko dan potensi bahaya di lingkungan rumah sakit, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pasien, petugas, pengunjung serta lingkungan rumah sakit.
Faktor-faktor terkait didalamnya antara lain: fisik/fisika ( mekanikal, elektrikal ), kimia, biologi, ergonomik, psikososial dan limbah serta termasuk juga dengan sistim utiliti, listrik, air dan sistim pendukung lainnya, harus diidentifikasi, dinilai, dikendalikan dan dimonitor dengan baik oleh satu atau beberapa orang dalam Kelompok Kerja (Pokja) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) atau Facility Management and Safety (FMS).
Selengkapnya tentang SMARTMFK klik di sini
TUJUAN
- Memberikan bekal kemampuan kepada peserta dalam mempersiapkan Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012 khususnya Pokja Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) secara efektif dan komprehensif.
- Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dalam pengelolaan dokumen Akreditasi versi 2012 khususnya Pokja Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) berbasis Teknologi Informasi.
- Memberikan kemudahan bagi Rumah Sakit dalam mempersiapkan Akreditasi Rumah Sakit khususnya Pokja Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) dengan berbagai contoh dokumen yang standar.
POKOK BAHASAN
- Overview Pengelolaan Dokumen Akreditasi Rumah Sakit versi 2012 Pokja Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) dengan SmartMFK® versi 1.0.
- Praktikum Instalasi dan Konfigurasi SmartMFK® versi 1.0 (Server dan Client).
- Praktikum Mengelola Dokumen Akreditasi untuk MFK dengan SmartMFK® versi 1.0
- Praktikum Dokumen Regulasi (Peraturan Perundangan) untuk MFK dengan SmartMFK® versi 1.0